24 January 2021

Pembahasan Revisi Peraturan Menteri terkait SPBE

NOTULENSI

Agenda

:

Pembahasan Revisi Peraturan Menteri terkait SPBE

Hari/Tanggal

:

Jumat, 22 Januari 2021

Waktu Rapat

:

08.00 s.d. 10.00 WIB

Lokasi

:

Virtual Meeting

Acara

:

Pembahasan Revisi Peraturan Menteri terkait SPBE

Pada agenda kali ini membahas Review Draft Permenristek-BRIN tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) internal Pusdatin Kemeristek/BRIN. Paparan yang disampaikan meliputi:

  1. Latar Belakang dirumuskannya Permenristek-BRIN tentang SPBE yaitu perubahan nomenklatur Kementerian, implementasi SPBE sesuai dengan amanah Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE, serta kepatuhan evaluasi SPBE dimana indikator terkait kebijakan, tata kelola, dan manajemen harus tertuang dalam Peraturan Menteri ini.
  2. Landasan Hukum
  3. Landasan Pelaksanaan Evaluasi SPBE berdasarkan Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, PermenpanRB nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi SPBE, dan pedoman evaluasi SPBE yang diperbahurui yaitu PermenpanRB nomor 59 tahun 2020.
  4. Struktur penilaian dalam evaluasi SPBE berdasarkan perubahan dari PermenpanRB nomor 5 tahun 2018 menjadi PermenpanRB nomor 59 tahun 2020.
  5. Perbandingan perubahan Permenristekdikti nomor 62 tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Rancangan Permenristek-BRIN tentang SPBE.
  6. Sistematika  Rancangan Permenristek-BRIN tentang SPBE yang mencakup Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Penyelenggara SPBE, Percepatan SPBE, Audit TIK, Pamantauan dan Evaluasi SPBE, dan Ketentuan Penutup.

Sebelum agenda paparan rancanga Permenristek-BRIN tentang SPBE, Pak Andika menyampaikan dalam perumusan kebijakan hal-hal yang harus tencantum mencakup:

  1. Rangkuman implementasi TI dimasa lalu.
  2. Solusi terhadap permasalahan TI/SPBE saat ini.
  3. Antisipatif terhadap permasalahan/tantangan TI/SPBE dimasa mendatang.

 

Selain itu, terkait teknis pelaksanaan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan prosedur.

Untuk diskusi pada agenda ini antara lain:

·        Bu Leni

a)      [Anggaran] Terkait anggaran hanya tertuang koordinasi dengan unit kerja pengelola TI, untuk dapat memaksimalkan penilaian evaluasi SPBE terkait anggaran seharusnya mengacu sampai ke level integrasi dan reviu pedoman evaluasi SPBE.

b)      [Permen dalam Permen] Pada Pasal 14 seharusnya tidak ada peraturan menteri turunan dari Permen ini, dapat diganti dengan juklak/prosedur

c)       [Integrasi] Terkait integrasi hanya sekedar koordinasi dengan unit kerja pengelola TIK.

 

·        Pak Ibnu

a)      [Sanksi] Seharusnya Permenristek-BRIN tentang SPBE ini ditaati oleh seluruh Unit kerja di Kementerian, apabila tidak taat dapat dilakukan gerakan, contoh pengembangan aplikasi oleh unit lain tidak memiliki dokumentasi dan tidak dikoordinasikan kepada Pusdatin maka harus mendapat tindakan. Sanksi terhadap ketidakpatuhan harus tertuang agar tertib.

b)      [Integrasi] Permenristek-BRIN tentang SPBE harus mengamanahkan integrasi antar sistem yang ada di Kementerian agar data dapat digunakan bersama tidak silo. Contoh kasus Datin sulit integrasi data dengan sistem Simlitabmas.

 

·        Pak Fitri

a)    [Pedoman Teknis] Perlunya diperpanjangan pedoman SPBE dapat berupa Juklak dan prosedur, sehingga permen ini menjabarkan terkait teknis implementasi SPBE.

b)      Evaluasi SPBE dapat dicover oleh Permen, juklak maupun prosedur SPBE.

c)   Harus adanya dukungan antara pimpinan dan kebijakan yang dirumuskan (mapping pimpinan/ unit kerja yang terlibat harus jelas berdasarkan permasalahan).

 

·        Pak Andika

a)      [Penyelenggara] Struktur pengelola apakah sudah diakomodasi dengan unit kerja lain?

b)  [Korelasi tata kelola & manajemen] Dijelaskan korelasi antara tata kelola dan manajemen, contoh diimplementasinya seperti apa, tata kelola ranah siapa dan manajemen ranah siapa.

c)    Harus ada pernyataan dalam Permen siapa melakukan apa, misal tugas dan fungsi  Pusdatin dan unit kerja lain dalam implementasi SPBE

d)      Pengelola TI elaborasi dengan Unit Kerja lain agar dikoordinasikan.

 

·        Pak Fitri

[Penyelenggara SPBE] Perbedaan komite TI dan Tim koordinasi SPBE?

[Jawab] Pak Tekad: Pada rancangan Permenristek-BRIN yaitu Tim Koordinasi SPBE, untuk Komite TI merupakan struktur pada Permenristekdikti nomor 62 tahun 2017 tentang Tata Kelola TI.

 

·        Pak Rudi

[Audit TIK] pedoman audit TIK seperti apa dalam pelaksanaannya?

[Jawab]Pak Doni  : Pedoman audit TIK disusun oleh BPPT dan Kominfo, namun sampai saat ini pedoman tersebut belum ada sehingga diperlukan penyusunan pedoman berdasarkan best practice.

No comments:

Post a Comment